2009-09-23

pengaruh poligami

poligami sangat berpengaruh terhadap hak-hak seorang wanita.., karena pada dasarnya wanita tercipta sebagai seoran kalifah yang penuh dengan perasaan dan lebih lemah daripada laki-laki.., baiknya seorang pria itu menjaga apa yang telah dimiliki dan tidak menyia-nyiakanya.., poligami kerap kali menjadi sebuah ancaman bagi seorang wanita.., karena hal tersebut saya rasa wajar..,poligami juga bisa berdampak tidak baik dalam hal materi dan psikis,mereka para wanita lebih memelih bercerai dari pada dimadu atau sebagian lainya justru terpaksa mengatakan "iya" karena sang suami membawa nama-nama rosullulah dan juga anjuran poligami dalam islam, tapi marilah kita coba renungkan kembali..,
Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami:

a. Timbul perasaan inferior, menyalahkan diri sendiri, istri merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.

b. Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.

c. Hal lain yang terjadi akibat adanya poligami adalah sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.

d. Selain itu, dengan adanya poligami, dalam masyarakat sering terjadi nikah di bawah tangan, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan pada kantor pencatatan nikah (Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama). Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Bila ini terjadi, maka yang dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala konsekwensinya juga dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.

e. Yang paling mengerikan, kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS) dan bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.


yang paling disayangakan jika poligami terus kerap kali memicu kekerasan terhadap perempuan.., perempuan juga memiliki hak untuk menuntut hak kepada suaminya,

Pada pokoknya pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu:

a. adanya persetujuan dari istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material);
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial).

Idealnya, jika syarat-syarat diatas dipenuhi, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun dalam prakteknya, syarat-syarat yang diajukan tersebut tidak sepenuhnya ditaati oleh suami. Sementara tidak ada bentuk kontrol dari pengadilan untuk menjamin syarat itu dijalankan. Bahkan dalam beberapa kasus, meski belum atau tidak ada persetujuan dari istri sebelumnya, poligami bisa dilaksanakan, ini juga bukan sebagai keadilan bagi seorang wanita karena para pria tidak memberikan kesempatan kepada wanita untuk berpendapat..,belum di kasih izin aja sudah masa bodoh dengan pendapat istri.., sedangkan itu kondisinya belum resmi poligami.., bisa dibayangkan dong nantinya jika sudah remi poligami.., bagaiman nasib sang istri...,

2009-09-21

POLIGAMI

JANGAN SEBUT AKU WANITA SEJATI JIKA AKU TERUS BERKECIBUNG DI BANYAK LAKI-LAKI.., TAPI BUKAN BERARTI AKU TAK MEMPUNYAI LAKI-LAKI UNTUK AKU CINTAI. DAN SEBAGAIMAN KU INGINKAN HATI LAKI-LAKI ITU NAHYA UNTUKKU BUKAN UNTUK DUA,TIGA,ATAU EMPAT WANITA....,
bukan karena aku tak ikhlas untuk membiarkan seorang suami itu berpoligami tapi jika nanti akhirnya dia tidak bisa berlaku aadil maka aniaya lah balasanya...,aku tak ingin membiarkan sesorang yang aku sayangi itu dalam keadaan aniaya..,dan jika ada seorang penulis yang mengatakan bahwa poligami adalah sebuah wabah maka itu adlah salh besar.., aju adalah seorang wanita yang mungkin hanya tak ingin untuk mendapatkan perilaku yang tidak adil.., karena pada zaman ini POLIGAMI justru kerap kali dijadikan alasan alasan untuk memenuhi ke egoisan semata.., mereka yang tak mengerti syarat dan hukum poligami pun kerap kali berlomba-lomba untuk
berpoligami.., padahal sering didapti sebagian besar hati seorang wanita tak ada yang ikhlas untuk dipoligami...., tapi mereka terpaksa berkat "ya".., kemudian  di saat itulah mereka mungkin sadar bahwa poligami adalah sebuah pengorbanan.., lalu bukankah wanita itu adalah wanita yang lemah untuk kamu lindungi wahai pria???
kerap kali kebanyakan dari seorang suami yang justru membiarkan dirinya berlaku tidak adil kepada istri-istrinya.., dan ini fakta bukan 1 ataupun dua orang saja..,mereka telah melipakn satunya ketika mendapatkan satu lagi.., beginilah faktanya yang terjadi di dalam masyarakat....!!!!

lalu bagaimana istri menolak untuk berpoligami dengan alasan2 yang semacam itu, karena sesunggunya mereka lebih mengenal watak dan pribadi suaminya???
poligami juga memicu kekerasan dalam rumah tangga..,itu juga salah satu penyebab kenapa istri tidak besedia berpoligami..

laki laki dan poligami

seharusnya kaum laki-laki itu harus mempertimbangkan sebelum melakukan poligami.., karena kebanyakan dari mereka selalu memanfaatkan kebebasan semacam itu untuk menyakitu hati perempuan padahal pada surat AN NISA telah dijelaskan.., jika kamu tAkut bahwa kamu dapat berlaku adil tentang anak2 yatim maka kawinilah olehmu prempuan2 yang baik bagimu berdua,bertiga,atau berempat orang, tapi jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka nikailah satu orang saja, yang demikianlah itu lebih dekat kepada tiada aniaya.,(An nisa 03)
tapi sebagian besar dari kaum laki2 melupakan ayat tersebut sehinnga mereka lebih mengejar kepeda ke egoisan hati sendiri.., padahal nabi muhamad.SWT menikahi banyak dari mana perempuan2 atas dasar satu hal yaitu MENOLONG. karena beliau tidak pernah membiarkan seorang wanita dalam keadaan aniaya.., lain halnya pada masyarakat kini yang melakukan poligami tapi tidak pernah adil kepada istri-istri mereka.., lalu bagaiman hukum seorang istri yang tidak mengikhlaskan suami untuk poligami.., kemudian meminta cerai??
kesadran pria tentang poligami masilah sangat rendah.., tapi peningkatan mereka akan melakukan poligani semakin tinggi.
 
blogger template by arcane palette