2009-09-23

pengaruh poligami

poligami sangat berpengaruh terhadap hak-hak seorang wanita.., karena pada dasarnya wanita tercipta sebagai seoran kalifah yang penuh dengan perasaan dan lebih lemah daripada laki-laki.., baiknya seorang pria itu menjaga apa yang telah dimiliki dan tidak menyia-nyiakanya.., poligami kerap kali menjadi sebuah ancaman bagi seorang wanita.., karena hal tersebut saya rasa wajar..,poligami juga bisa berdampak tidak baik dalam hal materi dan psikis,mereka para wanita lebih memelih bercerai dari pada dimadu atau sebagian lainya justru terpaksa mengatakan "iya" karena sang suami membawa nama-nama rosullulah dan juga anjuran poligami dalam islam, tapi marilah kita coba renungkan kembali..,
Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami:

a. Timbul perasaan inferior, menyalahkan diri sendiri, istri merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.

b. Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.

c. Hal lain yang terjadi akibat adanya poligami adalah sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.

d. Selain itu, dengan adanya poligami, dalam masyarakat sering terjadi nikah di bawah tangan, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan pada kantor pencatatan nikah (Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama). Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Bila ini terjadi, maka yang dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala konsekwensinya juga dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.

e. Yang paling mengerikan, kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS) dan bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.


yang paling disayangakan jika poligami terus kerap kali memicu kekerasan terhadap perempuan.., perempuan juga memiliki hak untuk menuntut hak kepada suaminya,

Pada pokoknya pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu:

a. adanya persetujuan dari istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material);
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial).

Idealnya, jika syarat-syarat diatas dipenuhi, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun dalam prakteknya, syarat-syarat yang diajukan tersebut tidak sepenuhnya ditaati oleh suami. Sementara tidak ada bentuk kontrol dari pengadilan untuk menjamin syarat itu dijalankan. Bahkan dalam beberapa kasus, meski belum atau tidak ada persetujuan dari istri sebelumnya, poligami bisa dilaksanakan, ini juga bukan sebagai keadilan bagi seorang wanita karena para pria tidak memberikan kesempatan kepada wanita untuk berpendapat..,belum di kasih izin aja sudah masa bodoh dengan pendapat istri.., sedangkan itu kondisinya belum resmi poligami.., bisa dibayangkan dong nantinya jika sudah remi poligami.., bagaiman nasib sang istri...,

2 komentar:

josi sailormoon mengatakan...

huwh poligami,,,?????
gag deh...

Latifa Safitri mengatakan...

josiii

 
blogger template by arcane palette